Berita Bener Meriah

Gadis Remaja di Kebun Kopi Ternyata Dibunuh sang Adik, Ini Motifnya

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan TKP penemuan mayat NH (16) diduga korban pembunuhan di Kampung Ratawali, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (15/1/2022) pagi, hebohkan warga

REDELONG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis remaja 16 tahun yang mayatnya ditemukan di kebun kopi, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada 15 Januari 2022 lalu.

Pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, laki-laki yang juga masih di bawah umur (13).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Aceh Tengah, diketahui bahwa motif pembunuhan itu lantaran sang adik sakit hati kepada kakaknya, sehingga berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku sakit hati saat dia meminta uang kepada kakaknya," ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim SH MH kepada Serambi, Jumat (21/1/2021).

Menurut Ibrahim, saat itu korban tak bersedia memberikan uang yang diminta oleh sang adik, sehingga terjadi keributan dan aksi saling dorong.

“Pelaku saat itu memang lagi butuh uang, sehingga dia nekat melakukan penganian terhadap kakaknya," tambah Kasat Reskrim.

Setelah perkelahian, pelaku mengambil uang senilai Rp 900 ribu dari tangan kakaknya dan kemudian meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

Baca juga: Mayat Gadis Remaja di Kebun Kopi, Diduga Dibunuh Adik Kandung

Baca juga: Wanita Usia 16 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Diduga Dihabisi Adik Kandung

Iptu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pelaku saat dimintai keterangan sering memberi jawaban yang berubah-ubah.

"Pelaku ini masih dibawah umur dan sering berubah-ubah saat memberi keterangan, kita tidak bisa memaksa, harus pelan-pelan," ujar Ibrahim.

Beredar video

Sementara itu, beberapa hari terakhir ini beredar video di kalangan terbatas yang berisi pengakuan pelaku saat dimintai keterangan.

Dalam video itu, pelaku mengaku melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban yang tak lain kakak kandungnya sendiri, seusai melakukan penganiayaan.

Terkait pengakuan pelaku dalam video itu, Iptu Ibrahim yang dimintai keterangan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum.

"Perlu kita tegaskan, video itu direkam dan beredar luas bukan dari pihak kepolisian, namun dugaan dari oknum lain, ini masih kita selidiki," tegasnya.

Pelanggaran etik

Terpisah, Tenaga Ahli Psikolog pada P2TP2A Bener Meriah, Ismi Niara Bina SPsi MPsi mengecam keras beredarnya video tersebut.

Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video dan foto pelaku yang masih di bawah umur.

Ismi menegaskan, penyebaran foto dan video terduga pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat kode etik penegak hukum.

"Untuk itu, kami dari P2TP2A Bener Meriah yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berurusan dengan hukum, sekali lagi akan melakukan koordinasi dan kembali mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dengan proses hukum pelaku agar tidak melupakan dan mengabaikan haknya," tegasnya. (bud)

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Kenalan di Acara Pernikahan

Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Kopi, Kepalanya Sudah jadi Tengkorak

Berita Terkini