"Motif kejadian rudapaksa yang dilakukan tersangka merupakan duda dan sudah setahun cerai, kemungkinan karena kebutuhan biologis
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA (37) warga Kecamatan Bukit Tusam, tersangka rudapaksa santri yang telah Diciduk Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/1/2022).
Rudapaksa ini ternyata tersangka tergoda melihat tubuh korban yang masih di bawah umur itu dan karena kebutuhan biologis apalagi tersangka sudah setahun status duda (cerai dengan istrinya).
"Motif kejadian rudapaksa yang dilakukan tersangka merupakan duda dan sudah setahun cerai, kemungkinan karena kebutuhan biologis dan nafsu melihat tubuh korban," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH.
Dikatakan Kasat Reskrim Agara, kejadian rudapaksa terhadap korban sebut saja namanya Mawar (16) bukan nama sebenarnya itu, sejak Agustus tahun 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022 tersangka SA.
Baca juga: Ini Jumlah Anak-Anak yang Sudah Divaksin di Lhokseumawe
Awalnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk memijat tersangka di dalam kamar pribadinya.
Setelah sampai di dalam kamar korban memijat - mijat tangan dada kaki dan kepala tersangka dan setelah itu tiba tiba tersangka menarik tangan korban dan membawa ke tempat tidurnya dan kemudian menindih korban sehingga dipaksa berhubungan badan.
Kemudian tersangka mengulangi perbuatan tak lama kemudian, untuk rudapaksa yang kedua sampai dengan yang ketiga modus tersangka sama dengan menyuruh korban untuk memijat- mijat tersangka di dalam kamarnya dan kemudian menyetubuhi korban.
Dan yang ke empat kalinya korban dibawa oleh tersangka ke villa Bustanil Arifin Ketambe dengan alasan untuk kegiatan arung jeram bersama teman - temannya.
Ternyata sampai di villa Bustanil Arifin Ketambe tersangka menyuruh korban masuk ke kamar tersangka untuk memijat- mijat dan menyuruh korban masuk ke kamar villa setelah masuk kamar kemudian korban dan kemudian terlapor memperkosa kembali korban.
Baca juga: VIDEO Mobil Hilux Terjun Kejurang Sopir Meninggal Dunia, Korban Seorang Mahasiswa dan Anak Yatim
Baca juga: Telkomsel Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G, Bisa Perkuat Ekonomi Digital Nasional ke Depan
Dan, yang ke lima kalinya korban diperkosa oleh tersangka di dalam kamar pribadi dengan alasan untuk memijat- mijat tersangka.
Korban diperkosa sebanyak lima kali oleh terlapor dan tidak berani melapor dikarenakan korban takut kepada tersangka dan korban malu kepada temannya.
Aksi pemerkosaan terhadap korban akhirnya diceritakan korban kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke bagian Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara.
Dalam kasus ini, juga polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi korban.(*)