Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Tak Bolehkan Calon Tunggal, Pemilihan Keuchik Definitif di 152 Gampong

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amrizal SSos

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tak membolehkan calon tunggal dalam pemilihan keuchik definitif secara serentak untuk 152 gampong yang akan digelar pada Maret 2022.

Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos mengatakan, tidak dibenarkan adanya calon tunggal dalam pemilihan Keuchik.

“Iya, Qanun Aceh Nomor 4 itu, tidak membenarkan adanya calon tunggal atau lawan kotak kosong,” ujar Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos.

Karena, jelasnya, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh itu, pada Pasal 18 poin 1, menyebutkan bahwa penetapan calon keuchik ditetapkan dalam keputusan Panitia Pemilihan Kades (P2K) sekurangkurangnya dua calon.

“Kalau tunggal, maka panitia boleh memperpanjang sampai tujuh hari,” katanya.

Baca juga: Pemkab Abdya Gelar Pilchiksung Serentak Maret 2022, Tak Bolehkan Calon Tunggal, Ini Syarat Lengkap 

Baca juga: Usut Dugaan Ijazah Palsu Keuchik Terpilih Pilchiksung di Nagan Raya, Polisi Periksa Pelapor

Namun, lanjutnya, jika dalam tujuh hari tidak ada calon yang mendaftar, maka Tuha Peut setempat harus mengusulkan nama calon penjabat baru.

“Ya batal, dan tidak ada pemilihan, karena kita (Abdya) tak ada calon tunggal.

Maka dari itu, kita minta para panitia agar aktif mensosialisasikan pemilihan keuchik ini, sehingga ada masyarakat yang mendaftar,” pintanya.

Dia tambahkan, seluruh tahapan yang dijalankan berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Selain itu, lanjutnya, juga berpedoman kepada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemilihan keuchik secara serentak dan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 61 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak.

“Jadi, sekarang tahapannya sudah dimulai.

Baca juga: YARA Sebut Pilchiksung Bisa Gagal, Plot Anggaran Hanya Rp 15 Juta per Desa

Tahapannya sampai 2 bulan, dan pemilihannya insya Allah nanti di bulan Maret 2022,” terangnya.

Tata pelaksanaannya, katanya, tuha peut gampong akan membentuk Panitia Pemilihan Kades (P2K) beranggotakan 9 orang dan tidak harus dari aparatur gampong.

P2K nanti akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih, serta kelompok lain saat pemilihan nanti.

“Nanti ada tahapan penjaringan, pendaftar, seleksi calon, pengumuman calon serta penetapan calon.

Pada Maret 2022 barulah pemilihan,” terangnya.

Bagi Pj keuchik dan aparatur yang mendaftar dan mencalonkan diri, sebutnya, maka harus mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon.(c50)

Baca juga: Dewan Pastikan Pilchiksung Serentak di Aceh Barat Dilaksanakan Tahun Ini

Baca juga: Pilchiksung Serentak di Nagan Raya, Bupati Minta Keuchik Terpilih Didukung

Berita Terkini