"Ada peningkatan peristiwa dari 2020 dan 2021. Untuk tahun ini kita belum bisa prediksi," kata Kasie Bimas Kamenag Aceh Tamiang, Anwar Fadli, Selasa (25/1/2022).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Angka pernikahan di Aceh Tamiang mengalami tren peningkatan selama pandemi Covid-19.
Kenaikan ini terjadi, sejak 2020 ketika wabah Covid-19 meluas di Indonesia.
Data yang dikutip dari Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, tahun 2020 tercatat 2.442 pernikahan.
Jumlah ini bertambah pada tahun berikutnya menjadi 2.456 pernikahan.
"Ada peningkatan peristiwa dari 2020 dan 2021. Untuk tahun ini kita belum bisa prediksi," kata Kasie Bimas Kamenag Aceh Tamiang, Anwar Fadli, Selasa (25/1/2022).
Anwar tidak mengetahui pasti, apakah kenaikan ini berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Suka Menantunya Make Up di Acara Pernikahan, Ibu Mertua Ini Suruh Pengantin Wanita Cuci Muka
Namun sebagai pertimbangan, dia menyebut catatan pernikahan tahun 2019 hanya separuh dari peristiwa tahun 2020 dan 2021.
"2019 justru rendah, hanya separuh dari tahun 2020," kata dia.
Di sisi lain, Anwar menyambut positif naiknya angka pernikahan ini.
Dia menilai, fenomena ini dampak dari kepercayaan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara sah di KUA.
"Bisa saja ini bermakna masyarakat lebih memilih pernikahan resmi melalui kantor, ini bagus secara administrasi," sambungnya.
Begitupun Anwar tak menampik, kalau pernikahan siri masih terus terjadi.
Pihaknya sejauh ini masih terus melakukan sosialisasi, tentang sisi positif pernikahan melalui KUA. (*)
Baca juga: Tidak Hadir Saat Pesta Pernikahan, Pasangan Pengantin Tagih Uang Katering ke Tamu Undangan