Terancam Hukuman Mati
Sopir angkot berinisial IS dan kernetnya GG kini terancam hukuman mati.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Baca juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Kunjungan Warga Asing, Ini Dia Persyaratannya
Baca juga: BNN Pernah Didatangi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Dipukul Mundur saat Evakuasi Tahanan
Baca juga: Daihatsu Aceh Kembangkan Sayap, Insentif Pajak Tetap Berlaku, Harga Mobil Masih Terjangkau
TribunBogor: Rintihan Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai Bikin Heboh, Ternyata Korban Perkosaan Kenek dan Sopir Angkot