Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua wanita dan tiga pemuda yang digerebek warga di Dusun Tgk Di Glee, Komplek Panggoi Indah, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MInggu (30/1/2022) dini hari lalu.
Kelima muda mudi ini mulai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Saat ini, kelima muda mudi itu sedang diperiksa penyidik,” ungkap Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Rabu (2/2/2022).
Dijelaskan Kasatpol PP, pemeriksaan dilakukan satu persatu dan butuh waktu lama sampai proses BAP selesai dan perkara dinyatakan P21.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, karena sudah masuk unsur berkhalwat," ujarnya.
“Walau mereka nantinya tidak mengaku melakukan persetubuhan, namun untuk khalwat sudah memenuhi unsur, dengan ancamaan cambuk 30 kali," lanjut dia.
Baca juga: Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum 62 Kali Cambuk, Kasus Maisir dan Khalwat
Bila nanti terbukti berbuat lebih dari itu, maka ancaman hukum akan bertambah,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, warga mencurigai sebuah rumah yang diduga tempat berbuat maksiat di Komplek Perumahan Bukit Panggoi Indah.
Tepatnya Dusun Tgk Di Glee, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Rumah itu digerebek warga pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tiga pria dan dua wanita diamankan dari dalam rumah tersebut
Dugaan sementara, rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi untuk melakukan maksiat.
Baca juga: Terbukti Khalwat, Oknum PNS Bersama Pasanganya Dicambuk 20 Kali
“Kebetulan saya tahu setelah warga gerebek rumah itu. Keterangan warga, mereka mencurigai bahwa pemilik rumah menyediakan tempat,” kata Kepala Dusun Tgk Diglee, Murtala kepada Serambinews.com, Selasa (1/2/2022).
Disebutkannya, warga sering juga melihat pasangan non-muhrim wara wiri masuk ke rumah itu.
Tapi pihaknya belum tahu orang yang sama digerebek warga atau berbeda.
“Namun pada malam itu, lima orang non-muhrim diamankan warga yang keluar dari rumah tersebut, yaitu dua wanita dan tiga laki –laki,” sebutnya.
Kelima muda mudi itu, sambung Murtala, tiga pria yakni berinisial M, B dan MU, warga Aceh Utara.
Sementara dua orang lainnya adalah wanita, yaitu WR dan S, asal Kabupaten Bireuen.
Baca juga: BERITA POPULER - Gadis Panggoi Kabur, Pasangan Mesum di Meulaboh hingga Anak Ancam Bacok Orangtua
Murtala menyebutkan, warga menggerebek rumah itu karena sudah sangat meresahkan.
Kemudian pemilik rumah itu juga kerap menerima tamu wanita dan lelaki tanpa melaporkan ke aparatur desa setempat.
“Setelah kita cek malam itu, ternyata mereka bermalam di situ tanpa ikatan pernikahan," ungkapnya.
"Anehnya, pemilik rumah tidak memberitahukan hal ini ke kita," terang Kadus Murtala.
Setelah dipantau- pantau beberapa kali oleh warga, akhirnya mereka digerebek malam itu,” jelasnya.
Untuk menghindari amukan massa, kelima muda mudi itu beserta pemilik rumah diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
“Kami sudah serahkan ke petugas Satpol PP dan WH malam itu juga agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)