SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy muncul di Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) DPW PPP Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut itu tidak jadi masalah.
Sebab seorang eks terpidana korupsi yang ingin kembali ke partainya tak dilarang undang-undang.
"Di dalam UU memang tidak ada larangan jika ada mantan terpidana kasus korupsi kembali lagi ke partainya," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022).
Ninis menjelaskan, hal yang dibatasi dalam UU adalah jika mantan terpidana kasus korupsi ingin mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pilkada.
"Kalau di pilkada ketika mantan terpidana kasus korupsi harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dicalonkan dalam pilkada," katanya.
"Sementara kalau di Pileg tidak ada masa jeda, calon hanya mendeklarasikan ke publik bahwa dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi," imbuh Ninis.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, Romi (sapaan akrab Romahurmuziy) memang diundang menjadi narasumber dalam agenda itu.
"Mas Romi diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara muskerwil sekaligus hadiri harlah PPP," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Baidowi mengungkapkan, Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini.
Namun, Romi tidak masuk dalam struktur kepengurusan partai.
Menurutnya, sebagai orang yang pernah memimpin PPP, Romi tidak bisa melepaskan diri dari PPP.
"Romi sampai saat ini masih tercatat sebagai kader PPP tapi tidak duduk di struktur manapun," ujarnya.
"Sebagai orang yang pernah pimpin PPP, beliau tidak bisa melepaskan diri dari PPP, toh sekarang beliau menjadi warga biasa, warga normal meski pernah terjerat kasus kalau kami anggapnya musibah ya kan sudah selesai jalani masa hukuman," imbuhnya.
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan Romi memberikan motivasi kepada kader PPP agar peristiwa yang pernah dialami di masa lalu tidak terulang merupakan hal yang wajar.