SINGKIL - Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/2/2022).
Kedua terdakwa adalah mantan keuchik Lentong, Kasman yang divonis pidana penjara (bui) 7 tahun dan mantan ketua BUMK Lentong, Saiful Amri yang divonis pidana penjara 4 tahun.
Selain dihukum kurungan, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan kurungan.
Khusus untuk Kasman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 332.400.000 subsidair penjara 4 bulan.
Keduanya divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMK Lentong tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332.000.000.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan penasihat hukum apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau melakukan banding.
Baca juga: Diduga Salah Kelola Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Keuchik Ditahan Kejari Pidie
Baca juga: Mantan Keuchik Lamteumen Timur Kota Banda Aceh Luruskan Tudingan Penyimpangan Dana Desa
Kemudian terdakwa dan penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.
"Atas jawaban dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil juga menyatakan pikir-pikir," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Plt Kasi Intel Rahmad Syahroni Rambe dalam siaran pers yang diterima Serambi.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2021, tim JPU Kejari Aceh Singkil yang terdiri atas Rahmad Syahroni Rambe, Alfian, dan Delfinadi membacakan tuntutan.
JPU menuntut terdakwa I Kasman dengan pidana penjara 6,8 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 4 bulan, serta uang pengganti Rp 332.400.000 subsidair pidana penjara 3,4 tahun.
Sedangkan kepada terdakwa II Syaiful Amri, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Kedua terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis secara virtual di Kantor Kejari Aceh Singkil. (de)
Baca juga: Mantan Keuchik Divonis Lima Tahun Penjara
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara