Mantan Keuchik Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Keuchik Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jalal Andi Ferdiansyah divonis lima tahun
IDI - Mantan Keuchik Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jalal Andi Ferdiansyah divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 600 juta lebih.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar dendan Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 625 juta.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Zulfikar SH MH, dan dibantu oleh hakim anggota, Nani Sukmawati SH dan Mardefni SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Wahyudi SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/8/2021) sore.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Jalal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap majelis hakim dalam sidang putusan itu.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 625 juta. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap hakim.
Ditemukan di Lapas Binjai
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Intel, Andy Zulanda SH mengatakan, terdakwa Jalal Andi Ferdiansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 semasa menjabat Keuchik HTI Ranto Naru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 625.503.152.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 39 / ITKAB – K / 2020 tanggal 18 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, dan menjadi tanggung jawab terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, jelas Kajari, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari Aceh Timur mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa kabur dari tempat tinggalnya. Jalal baru ditemukan saat berada di Lapas Binjai, Sumatera Utara atas perkara pencurian.(c49)