Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua PNA, Irwandi Yusuf melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Surat itu diserahkan kepada Sekretariat DPRA (Setwan) pada Jumat (4/2/2022).
Namun beberapa saat kemudian, surat PAW itu diambil kembali oleh Ketua X DPP PNA, Asiah Uzia dari Setwan.
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Informasi itu dibenarkan oleh pegawai di Setwan. Kabar ini beredar di lingkungan DPRA setelah Jumat atau saat akan dilaksananya rapat paripurna pelantikan komisioner KKR Aceh periode 2022-2027
Hingga malam ini, Serambinews.com belum mendapatkan informasi apakah surat PAW itu sudah dimasukan ulang atau belum.
Sejumlah pengurus PNA yang dikonfirmasi belum membalas.(*)
Baca juga: Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KKR Aceh, Ini Pesan Nova Iriansyah dan Ketua DPRA