Berita Banda Aceh

Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KKR Aceh, Ini Pesan Nova Iriansyah dan Ketua DPRA

Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027 resmi dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik dan mengambil sumpah komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui sidang paripurna istimewa DPRA, di Gedung Utama DPRA, Jumat (4/2/2022) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027 resmi dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan disaksikan oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Prosesi pelantikan digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat (4/2/2022).

Mereka yang dilantik adalah Masthur Yahya sebagai Ketua, Oni Imelva sebagai Wakil Ketua serta lima Anggota yaitu, Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.

Hadir dalam rapat itu, para anggota DPRA, unsur forkopimda Aceh, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengharapkan jajaran komisioner KKR Aceh untuk dapat menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik.

"Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,"  kata Nova.

Gubernur Nova menjelaskan bahwa pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.

Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan Tujuh Anggota KKR 2021-2026, Berikut Nama-namanya

Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan.

Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.

"Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif," ujar Nova.

Nova menambahkan, pihaknya komit untuk mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk memperkuat perdamaian antara lain, melakukan konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik,

pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta program pencegahan dan mitigasi konflik.

Baca juga: AKBP Carlie Syahputra Bustamam Pamit, Setelah 19 Bulan Jabat Kapolres Gayo Lues

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved