Korupsi

Aliansi Pemuda Aceh Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi di Aceh

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi APA di Kantor KPK, Senin (7/2/2022)

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di  depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (7/2/2022).

APA mendesak lembaga anti rasuah itu mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan 3 Kapal KMP Aceh Hebat dan proyek multiyear di Aceh.

Aksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut  juga menuntut KPK RI untuk segera menangkap para pelaku korupsi di Aceh.

Koordinator aksi Sharfin Musla mengatakan kedatangan dirinya bersama kawan-kawan lainya ke kantor KPK guna mengingatkan KPK RI bahwa ada penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut pada  pertengahan tahun 2021 lalu, tapi sampai saat ini hasilnya belum diumumkan kepublik.

"Padahal masyarakat Aceh sangat menantikan hasil pemeriksaan tersebut, apakah benar ada dugaan korupsinya atau tidak?" tegas  Sharfin.

Firdaus peserta aksi lainnya mengatakan, hasil penyelidikan oleh KPK di Aceh sangat penting di umumkan ke publik karena saat ini masyarakat Aceh lelah dengan kondisi kemiskinan.

Ia mengatakan, kalau seandainya hasil penyelidikan tersebut tidak di umumkan, maka kekhawatiran masyarakat bahwa elit-elit di Aceh bisa bermain dengan oknum-okunum di KPK agar kasus yang sedang di selidiki tersebut bisa diamankan.

"Masyarakat Aceh khawatir jika Aceh akan dicap sebagai provinsi yang aman dan nyaman bagi para koruptor jika dugaan tindak pidana korupsi di Aceh tidak segera di umumkan kepada masyarakat," ujar Ketua APA,  Nazarullah.

Nazarullah juga menyampaikan terimakasih kepada KPK RI yang sudah menerima perwakilan pemuda dan masyarakat Aceh bertemu langsung dengan Komisioner KPK RI.

Ketua APA Nazarullah itu juga  mempertanyakan kenapa  Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI Wilayah Aceh atas Laporan Keuangan Pemda Aceh pada Anggaran tahun 2020 yang merugikan Negara sekitar Rp. 21. 5 miliar, tidak ada tindak lanjutnya dari KPK RI.

"Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Aceh meng SILPA kan anggaran pembangunan sekitar Rp. 4.7 Triliun. Padahal masyarakat Aceh membutuhkan pemulihan ekonomi karena terdampak pandemi Covid19," demikian Nazarullah.(*)

Baca juga: VIDEO Nasir Djamil: KPK Datang ke Aceh Beri Harapan Ungkap Kasus Korupsi Dana Otsus

Berita Terkini