Bocah 3 Tahun di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Organ Intim Luka Dicakar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan terhadap anak

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak balita dianiaya oleh pacar ayahnya di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut).

Dilaporkan yang menjadi korbannya anak perempuan berinisial PR (3).

Sementara pelakunya wanita 36 tahun YSM alias SM.

Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Akibat ulah SM, korban mengalami luka di tubuhnya, termasuk di bagian sensitifnya.

PR sudah dilarikan Rumah Umum Sakit Sidikalang untuk mendapat perawatan medis.

Kasihumas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengungkapkan korban telah dititip ayahnya, RS, kepada pacarnya SM pada November 2021.

RS menitipkan anaknya karena akan bekerja sebagai nelayan di Sibolga.

Iptu Doni mengungkapkan selama dititipkan, tersangka kerap kali menyiksa bayi ini.

 
Tersangka beralasan korban terlalu nakal.

Sehingga SM merasa keberatan karena mengurus korban, yang mana tersangka juga memiliki anak.

Mirisnya, tersangka memukul bayi PR dengan bambu sehingga membuat tubuhnya lebam.

Lalu, kejinya, tersangka menggaruk kelamin korban. Sehingga, ada bekas cakaran di kelamin korban.

"Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dari pengakuan tersangka ia memukul korban menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku," ungkapnya.

Bayi PR telah mengalami trauma dan luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Hanya karena Kesal Lantaran Istri tak Mau Bangun

Baca juga: Kesal Karena Tak Mau Bangun Tidur, Suami di Banjarmasin Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Pelaku Ditangkap

SM melakukan kekerasan terhadap anak berusia 3 tahun ditangkap Polres Dairi, Sabtu (6/2/2022).

Kelakuan keji SM ketahuan ketika membawa korban ke Puskesmas Tiga Baru, Sabtu (5/2/2022).

Pihak Puskesmas melihat bekas luka yang menjurus pada kekerasan.

Lalu, petugas Puskesmas menyarankan untuk membawa ke Rumah Sakit Sidikalang.

Dari situ terungkap kejahatan yang dilakukannya. Petugas pun menghubungi polisi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka."

"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lembam pada bagian kaki dan tangan, lembam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," katanya.

"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres. Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Baca juga: Hasil Liga Perancis: PSG Bungkam Lille, Lionel Messi Cetak Gol dan Assist

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Bungkam Atletico, Real Madrid Kokoh di Puncak

Baca juga: Aceh Sambut Wisatawan Melalui Sabang Marathon

 Tribun-Medan.com dengan judul KEJI, Bocah 3 Tahun di Dairi Dipukul Pakai Bambu dan Organ Intim Dicakar oleh Pacar Ayahnya

Berita Terkini