Sehingga, ke depannya, proses pembangunan IKN Nusantara tidak menuai polemik masyarakat.
"Tetapi kita juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepasa publik untuk memberikan masukan-masukan ke pemerintah."
"Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Untuk diketahui, tokoh-tokoh yang menggalang dibuatnya petisi yakni Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga ekonom senior Faisal Basri.
UU IKN Digugat
Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).
Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten/Kota di Aceh Ikuti Bimtek Implementasi Aplikasi Siswaskeudes
Baca juga: Babak 64 Besar Liga-3 Nasional, PSLS Lhokseumawe Masih akan Lakoni Dua Laga Lagi
Baca juga: Anak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Meninggal karena Kecelakaan, Berikut Profil AKP Novandi Arya
Tribunnews.com: 13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi