Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Tersangka pemerkosa (rudapaksa) MJ (24) yang ditangkap Polres Nagan Raya pada Kamis (10/2/2022) siang, sudah dibawa ke Polres setelah menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) kabupaten setempat.
MJ yang sebelumnya buron terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api di kaki, karena melawan petugas ketika ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sore.
Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.
Tersangka MJ merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021 silam.
Korban yang masih bocah 5 tahun sebut saja Melati warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Kamis (10/2/2022) mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur masih dalam penyelidikan polisi.
Baca juga: VIDEO - Polisi Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa dengan Tembakan di Nagan Raya
"Pelaku telah dibawa ke Polres guna di BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya.
Dikatakan, kondisi tersangka membaik dan pihaknya mulai memeriksa tersangka serta akan memintai keterangan kembali korban.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke polisi pada akhir tahun 2021 lalu.
Sejak dilaporkan, jelas Kasat Reskrim, tersangka MJ melarikan diri atau kabur.
Sehingga polisi melakukan pencarian dan pemburuan termasuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi
Pernah dihukum 6 tahun
Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis kemarin menjelaskan, tersangka MJ yang ditangkap Polres Nagan Raya merupakan residivis.
Pria swasta yang masih lajang itu, sebelumnya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan/pemerkosaan bocah 6 tahun.
Tersangka MJ pada akhir 2019 lalu baru bebas dari Lapas.
"Tersangka MJ waktu itu pernah dihukum penjara 6 tahun," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Dikatakan, pelaku MJ kembali dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat jo KUHPidana jo UU Sistem Peradilan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas
Membujuk korban
Informasi diperoleh Serambinews.com, kemarin, kasus pemerkosaan yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), berawal pelaku membujuk korban yang sedang bermain.
Rumah korban dan pelaku berdekatan pada sebuah desa di Nagan Raya.
Setelah berbuat tidak senonoh, pelaku kabur.
Orang tua korban melihat kejanggalan pada anaknya yang masih TK atau berusia 5 tahun.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun sebut saja Melati warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Pelaku yang ditangkap Rabu sore merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu yang korban masih bocah.
Pelaku berinisial MJ (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki, karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Prosesi penangkapan setelah polisi mendapat laporan, bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang ke Nagan Raya.
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya, namun pelaku mencoba kabur dan melawan.
Sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM.
Pelaku akhirnya dibawa ke RSUD SIM guna penanganan medis.(*)
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Lima Tahun di Nagan Raya Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Sudah 4 Bulan Buron