SERAMBINEWS.COM, NAMLEA - Bripka Andreas Batuwael, oknum Brimob pelaku penembakan warga di Gunung Botak, Pulau Buru terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan beratnya ancaman hukuman itu sesuai perbuatan pelaku yang mengakibatkan seorang warga bernama Made Nurlatu meninggal dunia.
"Atau perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).
Meski begitu, Egia tidak menjelaskan sanksi internal kepolisian, apakah pelaku telah dipecat atau belum.
"Untuk urusan internal itu dari Polda Maluku, kita Polres Pulau Buru lebih fokus kepada penyidikan tindak pidana, dan pembuktian pidana," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya senjata api (enpi) laras panjang jenis AK 02 nomor seri 001181123, pakaian korban, parang korban, pakaian tersangka dan tas tersangka.
Sebelumnya Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabuoaten Buru, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.
Pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/2/2022) pekan lalu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Maluku.
Baca juga: Penemuan Mayat Naruto di Gunung Botak Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Penembakan oleh Oknum Brimob
Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Tembak Penambang hingga Tewas, Polda Maluku Tangkap Brigpol AB
Berawal dari Adu Mulut
Sebelumnya Polda Maluku berhasil mengamankan Brigpol Andreas Batuwael, oknum Brimob pelaku penembakan warga di tambang emas Gunung Botak Pulau Buru, Maluku.
Brigpol Andreas Batuwael yang bertugas di Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea ini diamankan aparat saat hendak melarikan diri di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sore.
Kini pelaku dibawa ke Kota Ambon untuk pemeriksaan di Markas Polda Maluku.