Jalani Sidang, Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).

SERAMBINEWS.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut, dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan cuitan yang disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

Jaksa mengatakan Ferdinand kerap menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, dalam perkara ini jaksa fokus pada pernyataan Ferdinand melalui akun Twitter-nya terkait pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam pandangan jaksa, Ferdinand yang meminta agar Polda Jabar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka demi keadilan adalah tindakan yang menerbitkan keonaran.

Jaksa menggarisbawahi, kata “demi keadilan” yang dicuitkan Ferdinand.

Menurut jaksa, kata itu berarti masyarakat akan menerima ketidakadilan jika Polda Jabar tidak segera menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Berlanjut pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

 
Tahu cuitannya viral, Ferdinand lantas menghapusnya dan mengatakan “Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw,”.

Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja diunggah untuk menciptakan kegaduhan.

“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” ucap jaksa.

Adapun Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Baca juga: Sepucuk Surat Permintaan Maaf Ferdinand Hutahaean: Tiada Tempat Berlindung kecuali Allah SWT

Baca juga: VIDEO Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Terjerat Pasal Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks

Awal Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

Kasus cuitan yang berbuntut didakwanya Ferdinand Hutahaean hari ini berawal dari unggahannya di Twitter pada 4 Januari 2022.

Namun, oleh Ferdinand, cuitan tersebut lalu dihapus.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand.

Lantas, mengenai isi cuitan tersebut, dilaporkan oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama sehari berselang yaitu 5 Januari 2022.

Dikutip dari Tribunnews, laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Menurut Haris, laporannya terkait cuitan Ferdinand bukan karena membencinya secara pribadi tetapi perilakunya.

“Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional,” kata Haris.

Kemudian pada 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penetapan ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dirinya mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.

“Penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ramadhan.

“Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara dan atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,” imbuhnya.

Kemudian pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean pun ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penandatangan Petisi Tolak Tambang Emas Linge Capai 7.512 Orang

Baca juga: Tidur di Emperan Toko dan Kerap Adu Mulut dengan Warga, 7 Anak Vespa Gembel Diamankan Satpol PP

Baca juga: VIDEO - Kemeriahan Pentas Aceh Milenial di Taman Budaya

 Tribunnews.com dengan judul "Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar"

Berita Terkini