Formalin

Hasil Inspeksi UPTD PPMHP, Ikan di PPS Kutaradja Lampulo Dinyatakan Bebas Formalin

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses bongkar ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Kota Banda Aceh, Minggu (3/10/2021)

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP) dan Pengurus Panglima Laot Lampulo mengintensifkan pemeriksaan formalin yang sering digunakan pedagang ikan untuk mengawetkan ikan yang dijual kepada masyarakat.

“Untuk maksud tersebut, dalam minggu ini saja, kita sudah dua kali melakukan inspeksi penggunaan formalin pada ikan di PPS Kutaradja Lampulo, tapi hasil positif penggunaan formalin pada produk ikan yang dijual di pelabuhan ini perikanan ini, belum ditemukan sampai kini,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ir Aliman yang didampingi Kepala UPTD PPMHP, Teuku Nurmahdi kepada Serambi, Kamis (17/2/2022) usai melakukan inspeksi formalin pada ikan, yang dijual di PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh.

Aliman mengatakan, kegitan inspeksi atau pemeriksaan formalin pada produkl perikanan merupkan kegitan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh unit Pelaksana Teknis daerah Pengujian dan POenerapana Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP), DKP Aceh, dalam rangka menjamin keamanan produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat, guna mendukung Program Ketahanan Pangan di Provinsi Aceh.

Mayat Pria 32 Tahun Hidup Kembali saat akan Disuntik Formalin, Keluarga Mengendus Praktik Ini

Kegiatan inepeksi atau pemeriksaan bahan pengawet berbahaya/formalin dan lainnya pada ikan ini, lanjut Aliman, merupakan tugas dan fungsi UPTD PPMHP DKP Aceh, sebagai mana tercantum dalam Pergub 71 tahun 2018 tentang SOTK UPTD PPMHP DKP Aceh, dimana pergub tersebut mengamanatkan tugas utama PPMHP adalah melakukan pengujian, penerapan dan pembinaan terhadap mutu produk perikanan yang ada di Provinsi Aceh.

Sebagai mana diketahui, ungkap Aliman, bahwa produk perikanan itu, terutama ikan segar bersifat bulky yaitu tidak tahan lama dan cepat menurun kualitasnya (busuk).

Sebagai salah satu upaya mempertahankan daya simpan agar tetap bisa bertahan lama, atau tidak cepat busuk, pedagang ikan, sering menggunakan bahan kimia formalin, sebagai pengawet ikan, agar daya simpannya bertahan lama.

BBPOM Sita Mi Berformalin dan Boraks, Ini Ciri-ciri yang Bisa Dilihat Kasat Mata

Bahan kimia formalin itu, kata Aliman, sangat berbahaya jika terkonsumsi manusia, yang digunakan untuk pengawet ikan.

Formalin itu, dapat mengakibatkan keracunan pada tubuh manusia dan dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan penyakit kanker, karena sifatnya karsinogenik.

Sebagai langkah preventif atau penceghannya terhadap penggunaan bahan kimia formalin untuk pengawet komoditi perikanan pada ikan, Dinas Kelautan Perikanan Aceh bersama UPTD PPMHP setiap tahunnya mengintensifkan kegiatan inspeksi atau pengecekan dadakan bahan formalin yang digunakan pedagang untuk mengawetkan ikan dagangannya.

Pada Kamis (17/2/2022) ini, ungkap Aliman, telah dilakukan pemeriksaan formalin pada produk ikan untuk 10 sampel.

Sampel pertama kita gunakan ikan tongkol hasil tangkapan boat nelayan PPS Kutaradja Lampulo, KM Texas, hasil tes formalinnya negatif, tidak ada mengandung atau bebas dari bahan kimia formalin.

Sampel kedua, diambil ikan dencis dari hasil tangkapan boat KM Tuah Kembar, hasil tes nya juga negatif.

Sampel ketiga diambil ikan tongkol lagi, hasil tangkapan boat KM Munawarah, hasil tes formalinnya negatif.

Sampel kelima diambil cumi-cumi dari Medan, hasil tes formalinnya juga negatif, sampel keenam diambil ikan biji nagka/koli, sampel tes formalinnya juga negatif.

Sampel ketujuh, diambil ikan nila dari Medan, hasil tes formalinnya negataif.
Sampel kedelapan diambil ikan bawal dari Belawan, sampel tes formalinnya negatif, sampel kedelapan diambil ikan cirik dari Belawan, hasil tes formalinnya negatif dan sampel kesepuluh digunakan cumi-cumi dari Belawan, Sumut, hasil tes formalinnya juga negatif.

Dari 10 sampel produk perikanan yang didagangkan secara lelang dan grosir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja Lampulo ini, sudah dites formalin, kata Aliman, hasil tes ke sepuluh sampel itu, negatif.

“Hal ini menunjukkan untuk sementara ini, produk perikanan yang dijual di PPS Kuatardja Lampulo, bebas dari penggunaan formalin, bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia, yang bisa mengakibatkan sakit kanker dan kematian,” ujar Aliman.

Sebagai Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Aceh, kata Aliman bersama Kepala UPTD PPMHP dan Pengurus Panglima Laot, dirinya mengucapkan terima kasih kepada para pedagang ikan yang menjual produk perikanannya, di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo ini, tidak menggunakan formalin sebagai bahan pengawet produk ikannya.

Program dan kegiatan inspeksi formalin untuk membebaskan produk perikanan dari penggunaan pengawet formalin ini, kata Aliman, tidak akan berhenti sampai di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja Lampulo saja, tapi dilanjutkan ke berbagai pasar ikan di daerah-daerah untuk tujuan hal yang sama, yaitu mencegah penggunaan formalin pada produk perikanan.

Untuk pelaksanakan inpeksi pencegahan penggunaan formalin bagi produk poerikanan di PPS Kutaradja Lampulo, kata Aliman, pihaknya telah menugaskan UPTD PPMHP bersama UPTD PPS Kutaradja, Lembaga panglima Laut Lhok Krueng Aceh serta Asosiasi Pedagngan Ikan Lampulo, untuk melakukannya secara terjadwal, yaitu Selasa dan Kamis, setiap minggu.

Hal ini dimaksud, agar produk ikan yang dijual di PPS Kutaradja Lampulo ini bebas dari penggunaan pengawet formalin.

Sedangkan untuk pemantauan penggunaan formalin pada produk perikanan di pasar ikan berbagai daerah, kata Aliman, pihaknya juga sudah memprogram hal yang sama melalui UPTD PPMHP DKP Aceh.

Kepala UPTD PPMHP DKP Aceh, Teuku Nurmahdi mengatakan, di awal tahun anggaran 2022 ini, petugas Laboratorium UPTD PPMHP DKP Aceh di Lampulo sudah melakukan kegiatan inspeksi pemeriksaan bahan kimia pengawet ikan formalin ke Aceh Tamiang.

Hasil pemeriksaannya negatif dan pemeriksaan yang sama akan dilakukan di Gayo Lues, Aceh Utara dan Aceh Selatan.

Nurmahdi mengatakan, dalam pelaksanaan inspeksi penggunaan bahan kimia formalin pada produk perikanan ini, pihaknya bekerjasama dengan Pengurus Panglima Laot dan Asosiasi Pendagang Ikan setempat.

Bila ada produk perikanan yang ditemukan menggunkan pengawet bahan kimia formalin, maka Pengurus Panglima Laot dan ASPI pedagngan ikan setempat yang memberikan penyuluhan dan menegur pedagangangnya.

Kalau pedagangnya sudah berulang kali diingatkan tidak meresponnya, maka akan dilakukan pelaporan dan penuntutan secara hukum pidana kepada pihak berwajib.

Alasannya, pemanfaatan bahan pengawet kimia formalin untuk produk makanan, sangat dilarang dan jika ada yang menggunakan, bisa diberikan hukuman sanksi kurungan dan denda yang besar.

“Hal ini ini terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen,”ujar Nurmahdi.(*)

Berita Terkini