Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah kembali menjadwalkan sidang paripurna lanjutan pengusulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi.
Sidang paripurna lanjutan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bener Meriah.
"Sidang paripurna kemarin gagal akibat kuorum tidak terpenuhi sehingga dijadwalkan kembali dalam rapat Banmus kemarin," ujar Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dari hasil rapat Banmus dewan tersebut melahirkan keputusan untuk menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Rabu, 02 Maret 2022 mendatang.
Lanjut Saleh, jika sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi pada 02 Maret 2022 memenuhi kuorum tetapi ada fraksi yang tidak setuju, maka akan berakhir dengan voting.
Baca juga: Sidang Pemakzulan Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Ditunda, Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRK
Namun, jelas Saleh lagi, kalau pada sidang itu juga tidak dihadiri jumlah minimum anggota atau tidak memenuhi kuorum, maka dewan akan mengumumkan penghentian agenda sidang paripurna tersebut.
Seperti berita sebelumnya, sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Rabu (23/2/2022), ditunda karena tidak mencukupi kuorum.
Sesuai dengan Tatib, sidang paripurna dewan wajib dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRK Bener Meriah.
Sebagaimana diketahui, jumlah anggota DPRK Bener Meriah periode 2017-2023, sebanyak 25 orang.
Sehingga untuk memenuhi kuorum wajib dihadiri minimal sebanyak 19 anggota dewan.
Pantauan Serambinews.com, Rabu (23/2/2022) kemarin, sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh bersama Wakil Ketua II, Anwar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Geruduk Gedung Dewan, Massa Pertanyakan Kesehatan Abuya Sarkawi
Pada sidang pertama itu dihadiri sebanyak 11 anggota dewan.
Karena tidak mencukupi kuorum lantaran hanya hadir 11 anggota dewan, sidang kemudian ditunda selama satu jam.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan yang kedua kalinya pada pukul 11.00 WIB, dan hanya dihadiri sebanyak 16 anggota dewan.
Karena sidang paripurna tersebut juga belum mencukup kuorum, maka sidang kembali ditunda.
Sidang ketiga dilanjutkan pukul 12.00 WIB, kuorum belum juga mencukupi lantaran masih dihadiri oleh 16 anggota dewan.
Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh kemudian memutuskan sidang ditunda sampai dengan adanya keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan.
Baca juga: Waladan Sesalkan Data Rekam Medis Bupati Sarkawi Dibacakan Secara Terbuka di Gedung Dewan
"Guna menentukan jadwal sidang paripurna selanjutnya maka rapat kami tunda sampai dengan adanya keputusan Bamus," ujar Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh.
Mhd Saleh menjelaskan, rapat paripurna pengusulan pemberhentian Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Berdasarkan UU tersebut, jika kepala daerah berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut maka dewan dapat mengusulkan pemberhentian terhadap Bupati," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Sarkawi tidak aktif karena mendapat izin untuk berobat.(*)