Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Fi Bin M NR (32) warga Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Kamis (24/2/2022) petang.
Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Jumat (25/2/2022) mengatakan, FI bin M NR dibekuk atas tindak pidana pengancaman dan pengrusakan kediaman M Nur warga Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu beberapa waktu lalu.
• Satreskrim Polres Pijay Salurkan Sembako untuk Warga Miskin
"Kasus ini dilatarbelakangi oleh motif sakit hati pelaku terhadap korban dikarenakan tidak disahuti permintaan pelaku berupa uang Rp 50 juta," sebut Iptu Dedy Miswar SSosI.
Karena tidak terpenuhi permintaan dimaksud sang pelaku melakukan pengejaran terhadap korban seraya melakukan intimidasi atau pengancaman sekaligus perusakan kediaman (rumah) korban serta sepeda motornya.
• Satreskrim Polres Pijay Bantu Warga Miskin
Adapun saat mengancam pelaku menggunakan benda tajam berupa pisau sangkur kepada keluarga korban (kakak serta adiknya).
Laporan perusakan tersebut dilakukan pada Rabu (23/2/2022).
Keesokannya pelaku langsung diringkus, Kamis (24/2/2022). Saat dibekuk pelaku menggunakan kendaraan dan di bagasi ditemukan pisau sangkur.
"Barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," demikian Iptu Dedy Miswar.(*)