Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).

"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan. 

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Bandar Arisan Bodong Ngumpet ke Kantor Polisi, Takut Digeruduk Korban, Raup Uang Miliaran Sehari

Baca juga: Istri Polisi Terlibat Arisan Bodong Senilai Rp 6 Miliar, Para Korban Dijanjikan Keuntungan Besar

Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Kasus arisan bodong di Sumedang yang menilap uang senilai Rp20 miliar sudah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Bukan hanya dilaporkan, terduga pelaku yang sebelumnya sempat bersembunyi di Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang telah digelandang ke Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menurut informasi yang dihimpun, bos arisan bodong itu pun telah menjalani gelar perkara oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, pelapor terus berdatangan dan melaporkan kerugian yang mereka alami setelah mengikuti arisan yang dilakukan secara online itu.

Billy Maulana Cahya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) yang mengawal para member arisan untuk melapor, mengatakan, kini jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," kata Billy kepada TribunJabar.id, Selasa (1/3/2022) melalui sambunga seluler.

Billy mengatakan, dia baru selesai mengawal para member di Polda dini hari tadi sekitar pukul 03.30. Proses pelaporan telah dilakukan sejak pukul 19.00, semalam.

Billy beserta rekan LBH API memberikan bantuan advokasi bagi para member yang merasa jadi korban setelah mereka berkumpul di Mapolsek Jatinangor untuk menagih janji bos arisan bodong, MAW (23).

"Ada pula yang melapor secara perorangan. Kemudian ditolak oleh Mapolda karena kasusnya sama, pelakunya sama, modusnya sama, sehingga pelaporan mesti melalui lembaga advokat,"

"Pelaporan bisa melalui saya atau Bu Susan (advokat yang sama hadir menenangkan massa penagih janji di Mapolsek Jatinangor, kemarin)," kata Billy.

Billy mengatakan, terduga pelaku sendiri yang sudah berada di Mapolda menjalani gelar perkara yang hasil gelar perkara itu akan keluar hari ini, Selasa.

Halaman
123

Berita Terkini