Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) RI, menolak permohonan bebas nelayan Aceh dan seorang warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus penjemputan puluhan Rohingya dari tengah laut ke daratan pada tahun 2020.
Sedangkan dua nelayan lainnya belum menerima putusan tersebut.
Nelayan tersebut, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan Shahad Deen (37) warga etnis Rohingya yang menetap selama ini di Medan.
Demikian antara lain isi petikan putusan MA nomor registrasi 5180 K/PID.SUS/2021, untuk Faisal dan Shahad Deen.
Sedangkan dua nelayan lagi, Abdul Aziz (31) warga DesaGampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, hingga kemarin belum menerima petikan putusan tersebut.
• Puluhan Rohingya di BLK Lhokseumawe Divaksin Covid-19 Dosis Kedua
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa tersebut pada tahun 2020 menjemput Rohingya di tengah laut atas perintah Adi Jawa dan Anwar, yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Faisal, menjemput 99 warga Rohingya yang didominasi anak-anak dan perempuan.
Sedangkan yang diperintahkan jemput oleh Adi Jawa dan Anwar sekitar 35 orang.
Ini dilakukan Faisal cs, dengan tujuan untuk menyelamatkan lebih banyak anak-anak dan perempuan yang terombang-ambing di tengah laut.
Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 10 Agustus 2021, hakim menghukum lima Tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
“Petikan putusan MA sudah kami terima tadi,” ujar Perwakilan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham), Ni’mah Kurniasari SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (5/3/2022).
Faisal dan pengacara mengaku kecewa dengan putusan MA, karena hanya mempertimbangkan aspek hukum formal saja.
Sementara aspek kemanusiaan yang dilakukan kliennya untuk menyelamatkan warga Rohingya tidak menjadi pertimbangan hakim. ”Kita juga menemukan ada yang salah dalam penerapan hukum dalam kasus itu,” katanya.
Karena mereka dihukum seperti pelaku utama dalam kasus itu.
Padahal mereka hanya ikut serta saja. Sedangkan pelaku utama Adi Jawa dan Anwar sampai sekarang belum berhasil ditangkap petugas.(*)