Itu artinya, LH sudah sejak lama melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Sultra Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Berawal Tetangga Curiga Perut Korban Membesar,