Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:
- SK Tim TPP
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
- Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
- Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda
Baca juga: Pacaran Hingga 2 Kali Bersetubuh,Saat Minta Putus Remaja Wanita Ini Jadi Syok,Video Syurnya Terancam
Baca juga: Gegara Tak Mampu Bayar Utang, Manajer Koperasi ini Ajak Nasabahnya Berhubungan Badan
Baca juga: Pemuda 22 Tahun Lecehkan Puluhan Santri Sesama Jenis, Ngaku Tak Nafsu Pada Wanita