Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Lima perempuan asal Sumatera Utara (Sumut) terjaring Satpol PP dan Polisi Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, dari tempat karaoke di kawasan Pantai Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (14/3/2022) malam.
Perempuan muda itu diketahui merupakan pemandu karaoke bagi pengunjung yang datang ke pantai.
Kelimanya diamankan ke kantor Satpol PP dan WH dengan alasan perbuatanya dinilai tak sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kelima perempuan tersebut masing-masing SS (20), penduduk Sibolga, RL (31) warga Tapanuli Tengah, TA (21) dan FR (21) asal Medan serta EM (22) warga Padang Sidempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus mahasiswi. Yaitu SS dan EM.
Kepada petugas, para perempuan muda tersebut mengaku belum lama menetap di Aceh Singkil.
Di kantor Satpol PP, kelimanya mendapat pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan dan segera kembali ke kampung halaman.(*)
Narator: Syita
Video Editor: hari Mahardhika