Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat dan Direkayasa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI buka suara soal putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi atas kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek.

Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.

Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.

"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim.

"Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.

Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan.

Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.

  
"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.

Sementara yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.

Akan tetapi dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.

"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.

Divonis Bebas

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.


Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI

Tim kuasa hukum keluarga korban 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek, Aziz Yanuar menyatakan, tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.

Hal itu terkait dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Aziz menyebut, upaya lanjutan atas proses hukum itu merupakan kewenangan dari jaksa.

"Tidak, (mengajukan permintaan kepada jaksa) itu jaksa urusannya," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).

Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.

Dirinya juga meyakinkan kalau proses persidangan atas perkara ini hanya dijadikan sebagai instrumen untuk mempertimbangkan adanya dugaan pembunuhan.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz.

 

Reaksi Ketua Umum PA 212

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.

"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.

Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.


Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.

Baca juga: Nasib Brigadir Polisi yang Bakar Selingkuhan Usai Diminta Putus, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Mendag Lutfi Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia dan Salahkan Invasi Rusia ke Ukraina

Baca juga: AS Akan Atasi Krisis Pengungsi Ukraina, Lebih Dari Tiga Juta Orang Lari ke Negara Tetangga

 

Tribunnews.com: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa

Berita Terkini