Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Nurzahri, menyerang balik Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, terkait pernyataannya tentang dana Program JKA yang dialihkan untuk pokok pikiran (pokir) dewan.
MTA sebelumnya mengeluarkan pernyataan itu saat mengritik Ketua DPA PA, Muzakir Manaf alias Mualem yang meminta ketua DPRA yang baru, Saiful Bahri alias Pon Yahya agar mempertahankan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut MTA, penyataan Mualem tersebut seakan-akan ingin memperlihatkan bahwa pemberhentian JKA ini merupakan sikap sepihak dari Pemerintah Aceh.
Padahal penghentian itu merupakan sikap bersama Pemerintah Aceh bersama DPRA saat proses pembahasan APBA 2022, dengan tujuan mengevaluasi kepesertaaan JKA dan JKN yang diduga tumpang tindih.
Menurut MTA, untuk mempertahankan program JKA, Mualem cukup memberi perintah kepada Ketua DPRA baru yang juga merangkap sebagai Ketua Banggar DPRA, untuk mengembalikan Rp 900 miliar anggaran JKA yang dialihkan untuk program pokir dewan.
"Ini lebih strategis ketimbang membangun politik ‘NATO’ standar ganda. Memerintahkan dewan menghentikan evaluasi JKA, itu lebih bijak," pungkasnya.
Kritikan terhadap Mualem inilah yang kemudian dibalas oleh Jubir PA, Nurzahri. Mantan Anggota DPRA ini membantah klaim bahwa anggaran JKA dialihkan untuk dana pokir.
“Terkait klaim bahwa anggaran JKA dialihkan ke dana pokir DPRA, menurut saya hal ini menyesatkan,”
“Karena sistem anggaran saat ini sudah terintegrasi dengan baik, sehingga semua perencanaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan di dalam E-Budgeting,” ujar Nurzahri.
“Coba saja dibuka data di sistem tersebut, tentu akan ketahuan perjalanan pembahasan anggaran,”
“Apalagi ada klaim bahwa dana Rp 900 miliar yang beralih secara tiba-tiba dalam pembahasan,” tambah dia.
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh Kritik Pedas Mualem soal Polemik JKA, Sentil Rp 900 Miliar Dana Pokir Dewan
Baca juga: Mualem Minta Ketua DPRA Pertahankan JKA, Syech Fadhil: Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Baca juga: Tanggapi Polemik Penghentian JKA, Demokrat Aceh: Silakan Dievaluasi, Tapi Jangan Dihapus
Menurut Nurzahri, hal itu tentu akan menjadi preseden buruk, karena dapat diduga telah terjadi persekongkolan antara Gubernur dan DPRA, untuk mengubrak-abrik Program JKA.
“Hal ini harus segera diinvestigasi oleh aparat penegak hukum agar terang benderang permasalahan ini,” cetusnya.
Terakhir, Nurzahri menyampaikan, keputusan pengesahan APBA ada di tangan Gubernur dan DPRA.