Selanjutnya, dengan melihat adanya kejanggalan dengan ditemukannya sepeda motor dan juga ceceran darah di lantai jembatan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Peusangan dan Polres Bireuen.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Peusangan dan juga Polres Bireuen menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui membuang bayi yang dilahirkannya setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur MCK Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan dan perbuatan tersebut melanggar pasal 341 jo Pasal342 jo pasal 55 KUPidana.
Dugaan, perbuatan membuang bayi tersebut diduga untuk menghilangkan jejak kehamilan/melahirkan anak di luar nikah.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Supra warna hitam, baju warna biru milik wanita yang melahirkan, kain sarung, dan satu unit Hp merek Samsung.(*)