Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik berdasarkan Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penganugerahan sertifikat dan piagam penghargaan dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan turut didampingi oleh Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar yang diterima oleh Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3/2022).
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan seluruh bupati dan walikota se- Aceh. Kabupaten Abdya salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi dalam perolehan nilai pelayanan publik.
Menurut penilaian Ombudsman Aceh, delapan kabupaten dan kota yang ada di Aceh dengan sebutan zona hijau dalam memberikan kepuasan pelayanan publik, yaitu Aceh Barat, Aceh Tamiang , Bireun, Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Subulussalam ,dan Kabupaten Abdya.
Sedangkan kota dan kabupaten yang berkategori zona kuning atau penilaian kepuasan pelayanan publik yang masih harus diperbaiki kedepan untuk meraih predikat zona hijau yaitu, Gayo Luwes, Aceh Singkil, Aceh Selatan,Aceh Tenggara, Aceh Jaya,Aceh Tengah,Blang Pidie, Aceh Besar,Aceh Utara,Nagan Raya,Kota Banda Aceh dan Sabang.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim pada kesempatan tersebut menyampaikan, apresiasi kepada Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh telah memberikan penilaian kinerja dalam pelayanan publik sebagai zona hijau pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya.
Selain itu, mantan Redpel Harian Serambi Indonesia ini juga tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang selama ini telah berupaya bekerja dengan ikhlas dan tulus dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat abdya.
“Alhamdulillah, ternyata pelayanan yang diberikan selama ini mendapat monitoring dan penilaian dari Ombudsman dan mendapat penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan predikat tertinggi,” ujar Akmal Ibrahim.
Untuk diketahui, Ombudsman melakukan penilaian terhadap SKPK pemkab abdya atas kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 yaitu pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kependudukan dan catatan sipil,dinas kesehatan dan dinas pendidikan dan kebudayaan.
Pemkab Abdya menempati peringkat 83 dengan nilai 84.59 sebagai zona hijau dari 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dengan rincian zona hijau 103 kabupaten/kota zona kuning 226 kabupaten/kota dan zona merah 87 kabupaten/kota seluruh Indonesia.(*)
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Terima Anugerah Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman