Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. Tindak tegas KKP tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran aparat Ditjen PSDKP bertindak tegas terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merusak ekosistem laut.(*)
Baca juga: Tim Riset Keilmuan FKP USK Gagas Technopark Perikanan Air Tawar di Dham Pulo, Aceh Besar