Tammikha alias Black (40) tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 16,07 gram yang ditembak mati oleh polisi di Aceh Besar pada Kamis (31/3/2022), diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tammikha alias Black (40) tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 16,07 gram yang ditembak mati oleh polisi di Aceh Besar pada Kamis (31/3/2022), diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya Sabtu (2/4/2022).
Winardy mengatakan, yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis (31/3/2022).(*)
Baca juga: Miliki Sabu-sabu 16 Gram, Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba di Aceh Besar Saat Berupaya Kabur