Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan atau yang lebih dikenal Abu Manan Blang Jruen.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran menyimpang dari Islam, Kamis (7/8/2025).
Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan atau yang lebih dikenal Abu Manan Blang Jruen.
Keenam pria yang diamankan merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham, yang diketahui menyebarkan paham menyimpang dan berpotensi menyesatkan umat.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing memiliki peran dalam struktur kelompok tersebut.
Mereka adalah AA (48), warga Medan yang berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat, HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2, RH (39), warga Medan sebagai Imam, 4.
Baca juga: Bantah Disebut Sebarkan Ajaran Sesat di Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang: Wong Saya Takut Kesesatan
Kemudian ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara, NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai duta; dan M (27), warga Bireuen sebagai sekretaris.
“Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.
“Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam.
Tetapi mengakui ada 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri," ungkap Kapolres.
Barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham berhasil diamankan.
Baca juga: BERITA POPULER - Warga Diminta Bersetubuh Bikin KTP, Sekdes Selingkuh, Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun
Polisi menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam dan melanggar hukum yang berlaku di Aceh.