Kasus Rudapaksa Santriwati

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat berkunjung ke Museum Tsunami Aceh beberapa waktu lalu. Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan respons soal vonis Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman mati.

Kang Emil, sapaan akrabnya, berharap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bisa memenuhi rasa keadilan.

Walaupun menurutnya, hukuman mati masih ada perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," ucap Ridwan Kamil melalui unggahan akun instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut, Selasa (5/4/2022).

Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.

Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.

Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.

Saat sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup, Ridwan Kamil bahkan sempat berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung,15 Februari 2022.

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.

Halaman
123

Berita Terkini