Ramadhan Mubarak

Shalat Tarawih dan Shalat Malam (2)

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MAGuru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Dalam hadis yang dituturkan Jabir dan dirawikan Abu Daud, Ahmad dan al-Hakim, Rasulullah pernah bertanya kepada Abu Bakar Ra, kapan dia menunaikan shalat Witir.

Dia jawab sesudah shalat Isya sebelum tidur.

Pertanyaan yang sama beliau ajukan kepada Umar Ra, yang dijawab pada akhir malam, setelah tidur.

Rasulullah berkata, Engkau wahai Abu Bakar sangat hat-hati (akhadzta bits-tsiqah, takut tertinggal lalu mengerjakannya sebelum tidur), sedangkan Engkau wahai Umar sangat kuat (akhadzta bi-l quwwah, sanggup bangun pada sepertiga malam untuk mengerjakan witir).

Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa shalat malam boleh dikerjakan pada awal waktu sebelum tidur.

Orang yang mengerjakan shalat malam (Witir) hanya satu rakaat setelah shalat Isya, pada setiap malam, sudah masuk ke dalam golongan orang yang mengerjakan shalat malam secara rutin.

Mengenai akhir waktunya, ada hadis tentang kebolehan shalat malam sampai waktu Subuh masuk.

Namun karena keterbatasan tempat tidak penulis uraikan.

Mengenai kebolehan shalat sesudah Witir, dalam hadis penuturan Ali bin Abi Thalib Ra yang dirawikan Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Turmudzi, dia berkata, saya dengar Rasulullah bersabda, Tidak ada dua Witir pada satu malam.

Dalam hadis Abdullah yang dirawikan al-Bukahri disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, Jadikanlah shalat Witir sebagai akhir shalat mu pada malam hari.

Namun begitu, dalam hadis penuturan Aisyah dan Ummu Salamah yang dirawikan Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah mengucapkan salam dengan suara keras sampai kami dengar (pada shalat Witir).

Setelah itu beliau mengerjakan shalat sunat dua rakaat sambil duduk.

Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa sebaiknya shalat Witir menjadi shalat penutup pada setiap malam.

Namun begitu, sekiranya ingin menambah dengan shalat sunat lain (setelah Witir), maka boleh mengerjakannya asalkan dengan jumlah rakaat yang genap.

Sedang shalat Witir tidak boleh ditambah.

Halaman
123

Berita Terkini