Buku yang penulis baca menyatakan bahwa jumhur ulama mazhab empat, memberi izin untuk membaca dari Al-qur’an sebagai ganti dari hafalan pada shalat sunat, terutama shalat amalam.
Jadi, kalau ada pembaca yang ingin mengerjakan shalat malam dengan bacaan yang lebih panjang, lebih lancar dan baik (terhindar dari kesalahan), dan lebih beragam (surat yang berbeda-beda), silakan membaca dari kitab Al-qur’an.
Memegang Al-qur’an, menukar halaman, serta meletakkan dan mengambilnya kembali tidak masuk dalam pekerjaan yang membatalkan shalat.
Hambatan yang kita hadapi bukanlah hukum tetapi adat (psikologis).
Kalau hambatan ini bisa diatasi, silakan shalat malam dengan membaca langsung dari Al-qur’an, karena ulama mengizinkannya dan tidak dilarang oleh Nabi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Witir Sudah Dikerjakan Seusai Tarawih, Apa Perlu Dilaksanakan Lagi Usai Tahajud? Ini Penjelasan UAS
Baca juga: Kapolres Bireuen Imbau Masyarakat Pastikan Rumah Aman Saat Shalat Tarawih