Berita Kutaraja

Tamlikha Tewas Ditembak Saat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Keluarga tak Terima dan Lapor ke Polda

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Tammikha saat melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh, Rabu (6/4/2022).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keluarga Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar melaporkan oknum Tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Mapolda Aceh, Rabu (6/4/2022).

Tammikha sebelumnya meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi saat penggerebekan kepemilikan sabu-sabu seberat 16 gram.

Saat itu, tersangka dijelaskan mencoba melawan polisi menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya harus dilumpuhkan.

Petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia.

Atas kejadian itu, keluarga tidak menerima dan melaporkan hal itu ke Polda Aceh.

Didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), keluarga tersangka melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh.

Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba

Pelaporan ini terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi pada Kamis 31 Maret 2022.

Jauhari, kakak almarhum Tammikha mendatangi Polda Aceh, sejak dua hari lalu.

Pada Selasa (5/4/2022) kemarin, ia melaporkan hak itu ke Propam Polda Aceh.

Sedangkan, Rabu (6/4/2022) hari ini, keluarga melaporkan secara pidana ke Polda Aceh.

Dalam siaran pers yang dikirim YARA, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH. 

Setelah membuat laporan, Jauhari langsung dimintai keterangan awal sebagai pelapor.

Baca juga: Miliki Sabu-sabu 16 Gram, Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba di Aceh Besar Saat Berupaya Kabur

Diberitakan sebelumnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba menembak mati DPO narkoba karena menyerang petugas dengan keris.

Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). 

Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas.

Hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut. 

Masih keterangan tertulis YARA, menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian, Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.

Berselang sekitar beberapa menit kemudian, datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor Honda Scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan "Jangan bergerak kami dari Polres," dengan menodongkan pistolnya dari belakang.

Baca juga: Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba

Karena terkejut, kemudian Tammikha spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian korban ditembak. 

“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu. Kalau memang bersalah silakan diproses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini,” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.

Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, kemudian keluarga korban diwakili Jauhari dengan didampingi para pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh.

Jauhari berharap agar keluarganya mendapatkan keadilan atas kematian adiknya tersebut.(*)

Berita Terkini