Berita Aceh Timur
Respon Surat Mualem, Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur
Bupati Aceh Timur menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Geuchik (kepala desa) definitif di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Geuchik (kepala desa) definitif di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini merujuk pada surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bernomor 400.10/10865 tanggal 13 Agustus 2025 tentang masa jabatan Geuchik di Aceh.
Instruksi Bupati Al-Farlaky ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 141/5331 tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada para camat, para Geuchik dan Penjabat Geuchik, Imum Mukim serta Tuha Peut Gampong se-Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Cerita Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh di Pulau Aru Maluku, tak Tahan Lagi Akhirnya Pilih Lari
Dalam suratnya, Bupati Aceh Timur menegaskan, bahwa bagi gampong yang masa jabatan Geuchiknya telah berakhir pada Februari 2024 hingga saat ini, proses pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan.
“Tidak terjadi penundaan, mengingat masa jabatan enam tahun harus tetap berjalan sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” ujar Al- Farlaky, pada Senin (25/8/2025).
Baca juga: BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat
Untuk mendukung kelancaran pemilihan, Al-Farlaky turut meminta Pemerintah Gampong agar mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui APBG masing-masing gampong.
Selain itu, para camat diminta mengambil langkah teknis, di antaranya melakukan sosialisasi kebijakan kepada Imum Mukim, Penjabat Geuchik, dan Tuha Peut, serta memastikan stabilitas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan gampong.
Pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan
Instruksi Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan.
Para camat bersama Imum Mukim diwajibkan mengawasi jalannya pemilihan, mulai dari tahapan hingga pelaporan.
"Pengawasan itu meliputi verifikasi administrasi pemilihan, penyelesaian sengketa atau keberatan, hingga menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana," kata Al- Farlaky.
Baca juga: Jangan Malu Melapor ke Keuchik di Jika Ada Anak Putus Sekolah di Gampong
Lebih lanjut, Bupati meminta adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan.
“Dengan surat ini, pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya
Ia enambahkan Instruksi ini sekaligus menegaskan keberlakuan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 tentang pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Instruksikan Pilchiksung Serentak
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Diduga Minum Racun Rumput, Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Turunkan Unit KBRN ke Aceh Timur, Cek Dugaan Kebocoran Gas PT Medco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.