- Orang yang Lalai Qadha Puasa
Lalai atau menunda-nunda qadha puasa (ganti puasa) padahal mampu segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai bayaran atas kelalaian mengqadha puasa. Bahkan menurut pendapat al-Ashah, bila qadha puasa terlambat hingga dua tahu (dua kali Ramadhan), maka ia diwajibkan membayar fidyah dua kali lipat.
2. Takaran Bayar Fidyah
Dikutip dari Tribunnews.com (6/4/2022), Imam Malik dan Imam As-Syafi'I berpendapat, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Baca juga: Mahasiswa Bersama Pemuda dan Remaja Masjid di Aceh Utara Adakan Kampoeng Alquran
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai makanan makan pokok sehari-hari.
Berapa jumlah puasa yang ditinggal, maka jumlah fidyah yang harus dikalikan dengan 1,5 kg beras atau diuangkan.
Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin dengan sejumlah puasa yang ditinggalkan atau dibayar ke beberapa orang saja. Misal 2 orang, berarti masing-masing mendapat total takaran fidyah yang harus dibayarkan dibagi dua.
3. Waktu dan Niat Bayar Fidyah
Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Tidak boleh membayar fidyah sebelum Ramadhan atau sebelum memasuki malam hari saat terbenamnya matahari untuk setiap hari puasa
Baca juga: Benar Prof, Perang Rusia Ukraina Berdampak ke Aceh, Harga Sambai On Peugaga dan Ceundoi Pun Meroket
Sementara fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats (segala sesuatu yang ditinggalkan).
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.