Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2022? Ini Penjelasan Kemnaker Sekaligus Rincian Besarannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja swasta.

Aturan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Minggu (10/4/2022), Ida juga menyebutkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Ida Fauziyah: Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga sopir juga berhak menerima THR 2022.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022?

Yang berhak dapat THR 2022

Dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022.

1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Segini Besarannya dan Ketentuan Terbaru

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Besaran THR 2022

Kemnaker juga telah mengeluarkan aturan mengenai besaran THR yang harus diberikan perusahaan pada pekerjanya.

Halaman
12

Berita Terkini