7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
8. Isi form Alamat Domisili (KTP)
9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
10. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi
11. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
12. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
13. Isi form pernyataan
14. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
15. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
16. Klik kirim permohonan
17. Selesai
Bila semua proses sudah selesai dilakukan, tunggu Kartu NPWP dikirim ke rumah.
Namun bila tidak dikirim dalam waktu yang lama, kemungkinan syarat-syarat belum terpenuhi sehingga dianggap tidak sah. Ulangi lagi proses mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id/daftar.
Demikian cara mendaftar NPWP secara online untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha lengkap. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)