Ferdinand Hutahaean Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ingin Makan Ketupat di Rumah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022)

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Baca juga: VIDEO Putra Siregar Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan

Baca juga: Pensiunan Tentara Meninggal saat Shalat Isya, Ada yang Sempat Dengar Korban Ucap ‘Allah’

Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Perwira Polisi Israel, Dibalas Dengan Tembakan Senjata Api

Tribunnews.com: Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah

Berita Terkini