Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Baca juga: VIDEO Putra Siregar Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Pensiunan Tentara Meninggal saat Shalat Isya, Ada yang Sempat Dengar Korban Ucap ‘Allah’
Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Perwira Polisi Israel, Dibalas Dengan Tembakan Senjata Api
Tribunnews.com: Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah