Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Resarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita 16 paket sabu seberat 10,31 gram.
Kedua tersangka AT (24) dan AA (33), keduanya merupakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah kios di daerah tempat tinggalnya," Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Selasa (12/4/2022).
Dikatakan Iptu Imam Azis, tersangka AA dan AT tersebut berhasil diringkus pada Senin (11/4/2021) pukul 01.30 WIB di sebuah kios.
Baca juga: Polres Galus Bantu Selamatkan Barang Warga yang Terendam Banjir, Ini Desa-desa Terdampak
Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama mereka didapati 16 paket sabu-sabu, dan saat itu mereka sedang menunggu pembeli.
Selain 16 paket sabu, juga diaita barang bukti 1 sendok sabu, 2 gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 unut Hp merk Samsung warna gold dan hitam.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Bujok Tunong ini.
Atas laporan itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.
"Saat ini kedua tersangka dan BB sabu-sabu itu sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)
Baca juga: VIDEO - Pasukan Chechnya Habisi Militer Ukraina Pakai Roket Anti Tank