Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biasa administrasi. Biaya administrasi yang dikenakan berbagai cara.
SERAMBINEWS.COM - Dua pekan lebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat muslim di sejumlah daerah terlihat mulai sibuk melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut Lebaran 2022.
Mulai dari persiapan kebutuhan pokok, pakaian, hingga tak ketinggalan menyiapkan uang pecahan.
Ya, menyiapkan uang pecahan juga menjadi salah satu persiapan yang sering dilakukan umat muslim menjelang Hari Lebaran.
Kebiasaan ini dilakukan lantaran ada tradisi bagi-bagi uang pada sanak saudara atau kerabatnya ketika bersilaturrahmi.
Karena tradisi itu, masyarakat biasanya akan menukar uang pecahan besar menjadi pecahan dengan nilai kecil, atau uang lama dengan uang baru.
Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, mapun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.
Baca juga: Ini Lokasi dan Jadwal Tukar Uang Pecahan Baru di Banda Aceh, Untuk Persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah
Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biasa administrasi.
Biaya administrasi yang dikenakan berbagai cara.
Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.
Berkaitan dengan hal ini, mungkin diantara umat muslim ada yang ragu soal hukumnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pandangan Islam, menukar barang harus memenuhi dua syarat, yaitu sejenis dan harus sama jumlahnya.
Jika tidak, maka termasuk dalam kategori riba.
Lantas, bagaimanakah hukum menukar uang yang sebenarnya menurut pandangan islam?
Adakah cara lain untuk menukar uang agar sah dan halal sesuai dengan ajaran islam?