Sebentar Lagi Lebaran, Ini Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk ASN

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM - Ibadah puasa Ramadhan sudah memasuki minggu ke dua.

Itu artinya tak lama lagi akan Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah yang paling ditunggu dari momen lebaran ini.

Presiden Joko Widodo memastikan PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara akan menerima THR lebaran dan gaji ke-13 pada 2022.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu 13 April 2022.

Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini diumumkan Jokowi pada Kamis 14 April 2022.

Ketentuan teknis pembayaran THR lebaran dan gaji 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan bersumber dari APBD.

Dikutip dari Kompas.com, penghitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjangan pengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus;
  • tunjangan pengabdian;
  • tunjangan operasi pengamanan;
  • tunjangan selisih penghasilan;
  • tunjangan penghidupan luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Kisaran besaran THR PNS 2022

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:


Eselon VA: Rp 360.000

Eselon IVB: Rp 490.000

Eselon IVAA: Rp 540.000

Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:


PNS golongan IV: Rp 190.000

PNS golongan III: Rp 185.000

PNS golongan II: Rp 180.000

PNS golongan I: Rp 175.000

***

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Baca juga: 2 Penjual Chip Judi Online Ditangkap, 1 Orang Terciduk Saat Transaksi di Counter HP di Peureulak

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen

Baca juga: Sebentar Lagi Hari Raya, Apakah Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?

Berita Terkini