Berita Aceh Timur

2 Penjual Chip Judi Online Ditangkap, 1 Orang Terciduk Saat Transaksi di Counter HP di Peureulak

Tersangka kedua yang diamankan yakni FR (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap pada Rabu (13/04/2022) malam...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Timur.
Dua orang penjual chip judi online ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur. 

Tersangka kedua yang diamankan yakni FR (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap pada Rabu (13/04/2022) malam, saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua penjual chip judi online ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online yang dilakukan para pelaku selama ini.

Kedua pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda yakni, KH (33) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, yang ditangkap pada Kamis (7/04/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. 

Dari KH, diamankan barang bukti diantaranya satu unit HP, 2 akun ID dan uang tunai yang diduga hasil penjualan chip high domino Island Rp 1.650.000.

Tersangka kedua yang diamankan yakni FR (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap pada Rabu (13/04/2022) malam, saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Dari FR, jelas Kasat Reskrim, diamankan barang bukti satu unit HP, satu akun ID, serta uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan chip high domino island.

Kasat Reskrim, mengatakan atas perbuatan keduanya dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

"Kami menghimbau masyarakat dalam Bulan Ramadhan ini, agar menjauhi perbuatan yang dilarang seperti perjudian, dan lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, " pinta Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(*)

Baca juga: Berikut Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich yang Ditahan Polisi Akibat Kasus Penipua Dugaan Judi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved