4 Kriteria Pegawai yang Dapat Tukin Lebaran 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

SERAMBINEWS.COM  - Inilah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS.

Kabar tersebut yakni terkait adanya tunjangan kinerja 50 persen.

Selain itu, PNS TNI/Polri juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan tunjangan kinerja tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah menyetujui peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Dalam PP tersebut, tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu.

Lalu, adakah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja dari THR PNS 2022 tersebut ?

Presiden Jokowi mengatakan tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri yang aktif memiliki tunjangan kinerja.

Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.

Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.

Selain hanya aktif menerima tunjangan kinerja, ternyata masih ada kriteria lainnya.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.

Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Halaman
1234

Berita Terkini