“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijiriah/Tahun 2022 M.
Dalam keputusan bersama tertanggal 18 April 2022, Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per orang.
Surat keputusan tersebut diteken Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)Aceh Utara Tgk H Abdul Manan.
Kemudian,Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara HM Idris TSE dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah MSM.
“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 300 Ribu Per Orang
Pembayar zakat menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi.
Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300 ribu untuk setiap jiwa.
Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina, MA dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum Shalat Idul Fitri.
“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” ungkap H Salamina, ditemani Penyelenggara Zawa Syukri SAg, usai mengikuti rapat tersebut
Bagi masyarakat Aceh Utara, wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.
“Sedangkan masalah mutu beras, disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” pungkas Kepala Kemenag Aceh Utara.(*)
Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat