Berita Banda Aceh

Tak Diizinkan Masuk Halaman Kantor Gubernur, Demonstran Tutup Jalan Satu Jalur Jalan T Nyak Arief

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh, Kompol Wahyudi, berbicara dengan demonstran sebelum diizinkan masuk ke Kompleks Kantor Gubernur Aceh, Rabu (20/4/2022) siang tadi, agar melaksanakan aksi unjuk rasa secara damai.

BANDA ACEH - Para demonstran yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat melancarkan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Rabu (20/4/2022).

Massa yang kesal tidak diizinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh, lalu memblokade satu jalur Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh.

Kemacetan pun tak terhindari.

Namun, kondisi itu tak berlangsung lama, selain karena diberi pengertian oleh petugas kepolisian, para pengguna jalan pun tampaknya sudah mulai kesal dengan penutupan jalan tersebut.

Para demonstran akhirnya memberi kembali akses bagi pengguna jalan untuk melintas.

Mereka juga diizinkan masuk ke kompleks Kantor Gubernur Aceh.

Para pengunjuk rasa lalu silih berganti menyampaikan orasinya dan meminta Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, menjumpai para demonstran.

Namun hingga akhir pelaksanaan aksi yang dimulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, tak ada satu orang pun perwakilan dari Kantor Gubernur Aceh yang menemui demonstran.

Baca juga: Demo Kantor Gubernur, Ini 9 Butir Tuntutan Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat kepada Nova

Baca juga: Demonstran Gebrak Kantor Gubernur Aceh, Sempat Blokade Jalan & Picu Kemacetan Panjang, Ini Alasannya

Juga demikian dengan demonstran, tak ingin ditemui oleh delegasi atau perwakilan dari Kantor Gubernur Aceh.

"Kami tetap ingin bertemu langsung dengan Pak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar beliau tahu apa permasalahan dan keluhan selama ini yang dirasakan rakyat.

Kami minta tuntutan kami ini perlu segera diresponsi," kata penanggung jawab aksi, Ananda Rizki.

Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat dalam aksinya menyampaikan 9 tuntutan untuk pemerintah.

Di antaranya meminta Gubernur Nova Iriansyah segera menuntaskan permasalahan agraria di Aceh, serta mencabut izin HGU yang terbukti bermasalah.

Massa juga mengultimatum Gubernur Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengukur dan menetapkan wilayah HGU antara PT Setya Agung dengan Gampong Batee 8 di Aceh Utara sampai dengan batas waktu sampai hari Jumat, 20 Mei 2022.

Kemudian mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi JKA serta mengaudit data per tahun.

Halaman
12

Berita Terkini