Berita Nagan Raya

Kemenag Nagan Raya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Dapat Ditunaikan dengan Dua Cara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi , mengadakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun tahun ini untuk masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Jumat (22/4/2022).

Kemenag Nagan Raya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Dapat Ditunaikan dengan Dua Cara

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama instansi terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi , mengadakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun tahun ini untuk masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Jumat (22/4/2022).

Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Kankemenag diikuti perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Biro Kesra Setdakab dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Nagan Raya.

Samhudi mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara, yaitu zakat fitrah dengan beras dan zakat fitrah dengan uang.

Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang

“Untuk zakat fitrah dengan beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Samhudi berdasarkan kesepakatan.

Ia menerangkan bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang, maka ditunaikan berdasarkan beras apa yang dikonsumsi oleh orang tersebut.

“Bagi yang mengkonsumsi beras Eko Jaya, Yusima, Anggrek, Mawar, Kura-kura dan sejenisnya Rp 35.000 per jiwa,”

“Untuk yang mengkonsumsi beras Ramos Tangse, Keumala, Gunung 1 dan sejenisnya Rp 30.000 per jiwa," ujarnya Samhudi

“Dan bagi yang mengkonsumsi beras Cap Ayam, Rantang, Gunung 2, Oke dan sejenisnya Rp 27.000 per jiwa," katanya melanjutkan.

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini