Berita Aceh Utara

Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Dalam keputusan bersama pada Senin (18/4/2022), Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kemenag Aceh Utara
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini 

Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Kementerian Agama (Kakemenang) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1443 H/ 2022 M.

Dalam keputusan bersama pada Senin (18/4/2022), Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.

Pembayar zakat menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi.

Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300.000 untuk setiap jiwa (Ausath).

Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Baca juga: Jangan Asal dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Kemenag Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Wajib Ditunaikan dalam Bentuk Makanan Pokok

Zakat Fitrah di Aceh Utara 2022
Zakat Fitrah di Aceh Utara 2022 (Kemenag Aceh Utara)

Keputusan ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA, Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk H Abbdul Manan, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara H M Idris TSE, dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah SAg MSM.

Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA mengatakan, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri. 

“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” ungkap H Salamina, ditemani Penyelenggara Zawa Syukri SAg saat dijumpai usai mengikuti rapat tersebut.

Bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kakankemenag.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Bener Meriah, Tertinggi Rp 44.000 Per Jiwa

Baca juga: Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved